SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KABUPATEN BANGKALAN

Rabu, 25 September 2013

Pengantar Pemuktahiran Data dan Petunjuk Pengisian Data Pendidikan Islam (EMIS) Tahun Pelajaran 2013/2014


Ass. Wr. Wb.


Menindak lanjuti Acara Pemuktahiran Data dan Petunjuk Pengisian Data Pendidikan Islam (EMIS) Tahun Pelajaran 2013/2014 (Cluster Malang) untuk Wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat di Batu Jawa Timur yang inti Acaranya adalah bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama RI akan melaksanakan Pemuktahiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2014 melalui Sistem Pendataan EMIS semester Ganjil via Excel dan semester genap via online.
Untuk mensukseskan pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2013 dimaksud, maka kami petikkan dari Surat ini pada point 4, 5 dan 10, selanjutnya bisa didownload secara lengkap (3 halaman) dibawah ini.
Petikan nomor 4. :
- Satuan Pendidikan Tingkat RA, MI, MTs, MA Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah dan TPQ/TKQ/TQA, serta Guru PAI dan Pengawas, yang tidak melakukan Pemutakhiran Data Pendidikan TP 2013/2014 secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka keberadaannya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama.
Petikan nomor 5. :
- Setiap Satuan Pendidikan yang sudah melakukan pengisian format pemuktahiran data dengan benar, lengkap dan akurat, berkewajiban untuk mengirimkan format pemuktahiran data tersebut ke Kankemenag Kabupaten / Kota sesuai batas waktu yang ditentukan (dikirimkan dalam bentuk softcopy atau file).
Petikan nomor 10 :
Batas waktu pengiriman hasil pemuktahiran data pendidikan TP 2013/2014 untuk Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat adalah sebagai berikut :
a. Pengiriman dari  satuan pendidikan/obyek pendataan kepada KKM 1 oktober 2013
Pengiriman data dari KKM kepada Kankemenag Kabupaten/Kota paling lambat 5 Oktober 2013.
b. Pengiriman data dari Kankemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi paling lambat tanggal 12 Oktober 2013.
c. Pengiriman data dari Kanwil Kemenag Provinsi kepada Ditjen Pendidikan Islam(EMIS Pusat) paling lambat tanggal 19 Oktober 2013
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti, terima kasih.
Wassalam Wr. Wb.
bisa didownload disini…