SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KABUPATEN BANGKALAN

Senin, 06 Mei 2013

Hadits Arbain an-Nawawi (VIII) : PERINTAH MEMERANGI ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT DAN ZAKAT

HADITS KEDELAPAN
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث  :
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.    
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan :
Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata : “ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar : “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”, hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.     Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
2.     Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
3.     Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
4.     Diperbolehkannya hukuman  mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
5.     Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
6.     Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’atnya.
7.     Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.

Minggu, 05 Mei 2013

PEDOMAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH


Kementerian Agama RI telah mengeluarkan pedoman teknis perhitungan beban kerja guru Raudhatul Atfal (RA) dan Madrasah baik MI, MTs maupun MA melalui surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tanggal 29 Pebruari 2012. Dalam surat Dirjen tersebut di jelaskan beberapa petunjuk teknis pengaturan beban kerja guru, diantaranya :

  1. Bagi guru mata pelajaran,  jumlah jam wajib guru adalah 24 JTM, dan 6 jam  diantaranya harus sesuai dengan mata  pelajaran yang tercantum dalam sertifikat yang dimiliki, pada satminkal RA/Madrasah  guru tetap. Di RA/TK  1 jam setara dengan 30 menit, di MI 1 jam setara dengan 35 menit, di MTs 1 jam setara dengan 40 menit dan di MA setara  dengan 45 menit.
  2. Bagi guru BK  mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 peserta didik per tahun pada satuan pendidikan setara dengan 24 JTM. 

Adapun jenis kegiatan guru yang dapat diperhitungkan dalam beban kerja guru adalah sebagai berikut :
  • Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA,/ Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal lainnya.
  • Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan  mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kuriku/er) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis AI-Qur'an untuk mata pelajaran Al-Qur'an Hadits. Pembelajaran ko-krrrikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2 (dua) JTM dalam i (satu) minggu . untuk satu mata pelaiaran untuk satu satuan pendidikan. Bila pembelajaran kokurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) mata pelaiaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan.
  • Tugas mengajar pada program kelompok belaiar Paket A, Paket B dan Paket C yang sesusai atau serumpun dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  • Tugas tambahan sebagai Kepala RA/ Madrasah  pada satminkal disetarakan dengan 18 (delapan belas) JTM. Tugas tambahan sebagai Wakil  Kepala, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium, Bengkel, atau irnit prod,,rksi pada satminkal disetarakan dengan I2 (d ua belas) JTM.
  • Tim Teaching (pembelajaran bertim). Yang dimaksud pembelaiaran bertim dalam konteks ini adalah pembe!ajararr pada satu mata pelajaran vang diampu oleh dua atau tiga orang guru dalam satu rombongan belajar dalam satu waktu  yang bersamaan. Pembelajarar     bertim tidak boleh dilakukan sekedar untuk  menambah JTM guru, melainkan karena tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu  rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa      dipisahkan tempat atau waktunya). Pembelajaran bertim antara lain dapat dilakukan untuk  mata pelajaran  IPA Terpadu, IPS Terpadu, atau pembelajaran dengan pendekatan  tematik.
  • Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan dan remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserla didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk beberapa rnata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh Kepala Madrasah dan disetujui oleh Pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Guru yang mendapatkan tugas ini maksimal diperhitungkan 2(dua) JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.
  • Pembinaan kegiatan ekstra kurikuuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah Remaja / PMR, Olimpiade / Lomba Mata Pelajaran, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, keagamaan lslam, Pasukan Pengibar Bendera/Pask ibra, Pecinta Alam/PA, jurna listik/     Fotografer, dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Banyaknya kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi RA,/madrasah masing masing. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler maksimal diperhitungkan dengan 2 (dua) JTM/minggu. Setiap bentuk kegiatan ektstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing untuk satu bentuk ekstra kurikuler.
Ketentuan tentang pengaturan beban kerja guru diatas diberlakukan mulai tahun pelajaran 2012/2013. Dan bagai bapak dan ibu guru yang berminat mendapatkan SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 166 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengaturan perhitungan beban kerja guru RA/Madrasah dapat mendownload di link ini : SK Dirjenpendis No 166/2012 BKGM.

Rabu, 01 Mei 2013

PEMBUKAAN PORSENI MI KAB BANGKALAN


Bangalan (Humas) 
Dalam rangka persiapan lomba di tingkat propinsi Jawa Timur.Kementrian Agama Kabupaten Bangkalan mengadakan kegiatan Porseni MI Se-Kabupaten Bangkalan. bertempat di halaman MTS negeri Bangkalan pembukaan Porseni di laksanakan dan di hadiri oleh peserta seluruh MI Se-Kabupaten Bangkalan dan undangan lainnya serta dibuka langsung oleh Ka.Kemenag Bangkalan.
Dalam sambutannya Ka.Kemenag Kabupaten Bangkalan menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menggali potensi murid yang ada. serta yang berhasil menjadi juara akan di kirim ke porseni yang akan dilaksanakan di tingkat propinsi bulan mendatang sedangkan yang belum berhasil agar terus berlatih sehingga tahun yang akan datang bisa meraih mimpinya dan mudah-mudahan porseni ini berjalan dengan lancar dan sukses.
Dari kegiatan yang di perlombakan 8 cabang olah raga terdiri dari : Lari/sprint, Tolak peluru, Lompat jauh,Catur,Tenis meja TG,Tenis meja GD,Bulu tangkis,Bola voly. dan cabang seni yaitu MTQ, Kaligrafi, Lukis, Puisi. Diikuti lebih dari 102 peserta dari beberapa lembaga MI di 18 kecamatan se-Kabupaten Bangkalan dan bagi yang nantinya berhasil akan mewakili Kabupaten bangkalan ke tingkat propinsi dan semoga selalu membawa nama harum bangkalan.selamat bertanding yaaa semoga sukses.
Penulis : (Reklamaningsih)