DENGAN INI KAMI UMUMKAN KEPADA SEGENAP PIMPINAN DAN PENGELOLA LEMBAGA RA, MI, MTs, DAN MA SE KABUPATEN BANGKALAN BAHWA PELAKSANAAN PESANTREN KILAT DI KABUPATEN BANGKALAN HENDAKNYA MENGACU PADA SURAT KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR : Kw. 15.2 /4 /PP.00.11 /2205 / 2013 TANGGAL 28 JUNI 2013 SEBAGAIMANA LINK BERIKUT :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar