SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KABUPATEN BANGKALAN

Jumat, 05 April 2013

KEWENANGAN PENGESAHAN IJAZAH/STTB


KEWENANGAN PENGESAHAN
IJAZAH/STTB
BEDASARKAN PERDIRJEN PENDIS NO. 1 TAHUN 2012

  1. Pengesahan fotocopi Ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada satuan pendidikan Islam (MI,MTs,MA) dilingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Kepala pada satuan pendidikan Islam dilingkungan Kementerian Agama yang mengeluarkan Ijazah/STTB.
  2. Apabila satuan pendidikan dasar Islam di lingkungan Kementerian Agama yang mengeluarkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau tutup, pengesahan forocopi Ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada satuan pendidikan dasar Islam (MI,MTs) di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Kepala Kantor Kabupaten/Kota.
  3. Apabila satuan pendidikan menengah Islam (MA,MAK) dilingkungan Kementerian Agama yang mengeluarkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau tutup, pengesahan IJazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada satuan pendidikan Menengah Islam (MA,MAK) di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi.
  4. Apabila pendidikan keagamaan Islam dilingkungan Kementerian Agama yang mengeluarkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau tutup, pengesahan IJazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada pendidikan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Kepala Kantor Kabupaten/Kota
  5. Apabila satuan pendidikan Islam dilingkungan Kementerian Agama yang mengeluarkan Ijazah/STTB beralih status dari satuan pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi satuan pendidikan Islam dilingkungan Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,pengesahan fotocopi Ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama sengan Ijazah/STTB pada satuan pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama dapat dilakukan oleh Kepala satuan pendidikan dilingkungan Kementerian Agama yang beralih statusnya.
  6. Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas Ijazah/STTB yang diperoleh dari satuan pendidikan Islam dari Negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Direktur yang berwenang.
  7. Pengesahan fotocopi Ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama sengan Ijazah/STTB pada satuan pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agamayang berdomisili diluar provinsi dimana Ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama sengan Ijazah/STTB,pengesahan fotokopi Ijazah/STTB dapat dilakukan oleh Direktur yang berwenang atau Kepala Kantor Wilayah setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar