SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KABUPATEN BANGKALAN

Rabu, 24 April 2013

Perpanjangan Ijin Program Layanan Kelas Akselerasi (CI+BI)

Dengan surat no :Kw.13.4/1/PP.00.5/1171/2013 tanggal 19 April 2013 Kanwil Kemenag Prov Jatim menyampaikan bahwa Penerbit an SK perpanjangan ijin program layanan kelas akselerasi (CI+BI) Tahun 2013 akan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Prosedur Perpanjanganlzin Kelas Akselerasi sesuai pedoman terdahulu;
  2. Khusus untuk Tahun Pelajaran 201312014 hasil test IQ dari Psikolog dilakukan oleh lembaga Universitas Negeri/Swasta yang ditunjuk dan telah bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur antara lain: Universitas Airlangga, Universitas Surabaya, Universitas Negeri Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang;
  3. SK Perpanjangan lzin Kelas Akselerasi Tahun 2013 akan diterbitkan jika Madrasah penyelenggara program layanan kelas akselerasi telah melampirkan hasil test IQ diatas;
  4. Program Visitasi untuk permohonan perpanjangan izin Kelas Akselerasi akan dimaksimalkan/disinergikan melalui Program monitoring yang dilakukan secara berkala oleh Bidang Pendidikan Madrasah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar