A. TATA TERTIBPENGAWAS RUANG
1. PERSIAPAN UN
a.
Empat puluh lima (45)menit
sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
b.
Pengawas ruang menerima
penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN;
c.
Pengawas ruang menerima bahan UN
yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita
acara pelaksanaan UN;
d.
Pengawas ruang memeriksa kondisi
bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).
2.
PELAKSANAAN UN
a.
Pengawas masuk ke dalam ruangUN dua
puluh (20) menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
1)
memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)
mempersilakan peserta UN untuk
memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian
depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3)
memeriksa dan memastikan setiap
peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil, dan
penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4)
memeriksa dan memastikan amplop
soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan
oleh peserta ujian;
5)
membacakan tata tertib peserta UN;
6)
membagikan naskah soal UN dengan
cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
7) memberikan kesempatan kepada peserta UN
untuk mengecek kelengkapan soal;
8)
mewajibkan peserta untuk
menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu)
naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan;
9)
mewajibkan peserta ujian untuk
memisahkan LJUN dengan naskah;
10)
mewajibkan peserta ujian untuk
melengkapi isian pada LJUN secarabenar
11)
memastikan peserta UN telah mengisi
identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
12)
memastikan peserta ujian
menandatangani daftar hadir.
b.
Setelah tanda waktu mengerjakan
dimulai, pengawas ruang UN:
1)
mempersilakan peserta UN untuk
mulai mengerjakan soal;
2)
mengingatkan peserta agar terlebih
dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.
Kelebihan naskah soal UN selama
ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca
oleh pengawas ruangan;
d.
Selama UN berlangsung, pengawas
ruang UN wajib:
1) menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada
peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang
orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e.
Pengawas ruang UN dilarang
merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
f.
Lima(5) menit sebelum waktu UN
selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu
tinggal lima menit;
g.
Setelah waktu UN selesai,
pengawas ruang UN:
1) mempersilakan
peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan
peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan
LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung
jumlah LJUNsama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan
peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor
peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu
lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang
ujian;
h.
Pengawas Ruang UN menyerahkan
amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan
satu lembardaftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
B. TATA TERTIB PESERTA UN
Peserta UN :
1.
Memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni lima belas (15)menit sebelum UN dimulai.
2.
Bagi yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan
waktu.
3.
Dilarang membawa alat komunikasi
elektronik dankalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.
Tas, buku, dan catatan dalam
bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan.
5.
Membawa alat tulis menulis berupa
pensil 2B, penghapus,penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6.
Mengisi daftar hadir dengan
menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.
Mengisi identitas pada LJUN
secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN
dengan jujur”.
8.
Yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan
cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Mulai mengerjakan soal setelah
ada tanda waktu mulai ujian.
10.
Selama UN berlangsung, peserta UN
hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawasruang
UN.
11. Peserta yang memperoleh naskah
soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti
dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di
ruang lain.
12. Peserta yang tidak
memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang
bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di
ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
13. Peserta
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada
mata pelajaran yang terkait.
14. Peserta
UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15. Peserta
UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
16. Selama
UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a.
menanyakan jawaban soal kepada
siapa pun;
b.
bekerjasama dengan peserta lain;
c.
memberi atau menerima bantuan
dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan sendiri
kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa naskah soal UN dan LJUN
keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan atau digantikan oleh
orang lain.
C. TATA TERTIB PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
(dari perguruan tinggi)
1.
Mengkoordinasikan pengawasan
penyelenggaraan UN dengan kepala sekolah satuan pendidikan;
2.
Melakukan serah terima bahan UN
dari tim pengamanan bahan dari titik simpan terakhir bersama dengan kepala
sekolah satuan pendidikan:
3.
Memeriksa dan memastikan amplop naskah
soal dalam keadaan tertutup;
4.
Menjaga keamanan dan kerahasiaan
dalam pendistribusian bahan UN dari titik simpan terakhir sampai ke satuan
pendidikan;
5.
Melakukan pengawasan pelaksanaan
ujian;
6.
Menjaga keamanan dan kerahasiaan
LJUN yang sudah diisi oleh peserta ujian serta bahan pendukungnya;
7.
Membawa LJUN dari satuan
pendidikan ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota didampingi oleh
penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan;
8.
Menjadi saksi pada saat
penandatanganan pakta integritas pengawas ruang ujian
Tata Tertib di buat untuk dipatuhi. Bismillah niat ingsun mematuhi tata tertib, semoga lulus semua. Amin.....
BalasHapus