SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KABUPATEN BANGKALAN

Kamis, 11 Juli 2013

BANTUAN SISWA MISKIM (BSM) TAHUN 2013

KAMI UMUMKAN UNTUK SEGENAP PENGELOLA RA DAN MADRASAH SE KABUPATEN BANGKALAN BAHWA PENCAIRAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) AKAN MERUJUK PADA SURAT KEPUTUSAN  DIRJEN PENDIS   NOMOR  :508 TAHUN 2013 .
PEDOMAN BISA DI LIHAT PADA  TAUTAN BERIKUT  :
ADAPUN FORMAT DAN KUOTA MASING-MASING-MASING MADRASAH DAPAT DILIHAT PADA  TAUTAN BERIKUT  :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar