SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KABUPATEN BANGKALAN

Minggu, 05 Mei 2013

PEDOMAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH


Kementerian Agama RI telah mengeluarkan pedoman teknis perhitungan beban kerja guru Raudhatul Atfal (RA) dan Madrasah baik MI, MTs maupun MA melalui surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tanggal 29 Pebruari 2012. Dalam surat Dirjen tersebut di jelaskan beberapa petunjuk teknis pengaturan beban kerja guru, diantaranya :

  1. Bagi guru mata pelajaran,  jumlah jam wajib guru adalah 24 JTM, dan 6 jam  diantaranya harus sesuai dengan mata  pelajaran yang tercantum dalam sertifikat yang dimiliki, pada satminkal RA/Madrasah  guru tetap. Di RA/TK  1 jam setara dengan 30 menit, di MI 1 jam setara dengan 35 menit, di MTs 1 jam setara dengan 40 menit dan di MA setara  dengan 45 menit.
  2. Bagi guru BK  mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 peserta didik per tahun pada satuan pendidikan setara dengan 24 JTM. 

Adapun jenis kegiatan guru yang dapat diperhitungkan dalam beban kerja guru adalah sebagai berikut :
  • Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA,/ Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal lainnya.
  • Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan  mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kuriku/er) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis AI-Qur'an untuk mata pelajaran Al-Qur'an Hadits. Pembelajaran ko-krrrikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2 (dua) JTM dalam i (satu) minggu . untuk satu mata pelaiaran untuk satu satuan pendidikan. Bila pembelajaran kokurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) mata pelaiaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan.
  • Tugas mengajar pada program kelompok belaiar Paket A, Paket B dan Paket C yang sesusai atau serumpun dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  • Tugas tambahan sebagai Kepala RA/ Madrasah  pada satminkal disetarakan dengan 18 (delapan belas) JTM. Tugas tambahan sebagai Wakil  Kepala, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium, Bengkel, atau irnit prod,,rksi pada satminkal disetarakan dengan I2 (d ua belas) JTM.
  • Tim Teaching (pembelajaran bertim). Yang dimaksud pembelaiaran bertim dalam konteks ini adalah pembe!ajararr pada satu mata pelajaran vang diampu oleh dua atau tiga orang guru dalam satu rombongan belajar dalam satu waktu  yang bersamaan. Pembelajarar     bertim tidak boleh dilakukan sekedar untuk  menambah JTM guru, melainkan karena tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu  rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa      dipisahkan tempat atau waktunya). Pembelajaran bertim antara lain dapat dilakukan untuk  mata pelajaran  IPA Terpadu, IPS Terpadu, atau pembelajaran dengan pendekatan  tematik.
  • Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan dan remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserla didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk beberapa rnata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh Kepala Madrasah dan disetujui oleh Pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Guru yang mendapatkan tugas ini maksimal diperhitungkan 2(dua) JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.
  • Pembinaan kegiatan ekstra kurikuuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah Remaja / PMR, Olimpiade / Lomba Mata Pelajaran, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, keagamaan lslam, Pasukan Pengibar Bendera/Pask ibra, Pecinta Alam/PA, jurna listik/     Fotografer, dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Banyaknya kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi RA,/madrasah masing masing. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler maksimal diperhitungkan dengan 2 (dua) JTM/minggu. Setiap bentuk kegiatan ektstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing untuk satu bentuk ekstra kurikuler.
Ketentuan tentang pengaturan beban kerja guru diatas diberlakukan mulai tahun pelajaran 2012/2013. Dan bagai bapak dan ibu guru yang berminat mendapatkan SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 166 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengaturan perhitungan beban kerja guru RA/Madrasah dapat mendownload di link ini : SK Dirjenpendis No 166/2012 BKGM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar